Purwoasri,Rabu,22 September 2021.Giat yang bertempat di Pendopo Balai Desa Purwoasri (Musdes) Musyawaroh Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, Tujuan diselenggarakan Musyawarah Desa tersebut adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa.Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 serta Permendes 17 Tahun 2019 Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukosewu Bapak Rocham bersama staff dan Pendamping Desa,dalam sambutan beliau dalam (Musdes) Musyawaroh Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022 , Mengajak peserta musyawaroh untuk mendengarkan pemaparan yang di sampaikan oleh ketua Tim Penyusun RKP Desa Purwoasri secara seksama.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan alur yang telah diikuti sejak musdes di bulan lalu, melalui penggalian2 usulan dari tingakt paling bawah yaitu RT sampai Pada tingkat Desa dan juga mengacu pada informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa Purwoasri ditetapkan pada hari Ini Rabu 22 September 2021 dengan di tandainya penandatanganan dari BPD yang di wakili oleh bapak Sunaryo dan Kepala Desa Purwoasri H.Imam Muhajir dan perwakilan dari pesrta musdes dan penyerarahan berita acara dari Pimpinan Musdes (BPD) kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Purwoasri. (Bib Ms)